Taukah anda ?

apakah anda ingin ?

2013-05-08

E-KTP AKAN RUSAK JIKA DIFOTO COPY

Apakah anda sudah mengganti ktp lama anda dengan E-KTP?

Sudahkah anda mengetahui jika memfoto copy E-KTP lebih dari sekali akan mengakibatkan e-ktp anda menjadi rusak?

Banyak versi gambar chip dalam e-KTP. Dari foto di situs Setkab.go.id dan sosialisai resmi dari Kemendagri ada perbedaan
penampakan. Jadi, seperti apa
sebenarnya chip di e-KTP?

Dibawah ini merupakan fakta tentang E-Ktp yang perlu anda ketahui:

1. E-KTP yang sekarang belum termasuk E-KTP yang sebenarnya?

Coba anda perhatikan!
E-KTP ternyata ada 2 versi. Satu nampak terlihat ada mempunyai chip dan yang satunya tidak terlihat akan adanya chip yang menyimpan data pengguna.sedangkan yang beredar dimasyarakat adalah e-ktp yang kedua.

Foto yang dipasang di situs Setkab
jelas memuat gambar chip yang
ada di luar. Chip itu mirip dengan
kartu sim card di telepon seluler
dan kartu kredit.
Nah, versi berbeda terlihat di situs
e-KTP.com, tempat sosialisasi
resmi program e-KTP. Di situ, ada
dua versi chip e-KTP. Di bagian
halaman depan artikel 'Seperti apa
bentuk e-KTP?' jelas terlihat ada
chip berwarna kuning di bagian
luar e-KTP. Namun di dalam
artikel itu tak ada informasi soal
chip di bagian luar.
Yang ada, hanya penjelasan bahwa
chip tidak nampak, karena
menggunakan Gelombang Radio
RFID (radio frequency
identification), sehingga e-KTP
tidak harus persis menyentuh alat
pembaca untuk bisa dibaca

Dalam SE Nomor: 471.13/1826/SJ
tertanggal 11 April 2013,
Gamawan menyebutkan, di dalam
e-KTP tersebut dilengkapi dengan
chip yang memuat biodata, pas
photo, tanda tangan dan sidik jari
penduduk, sehingga e-KTP
dimaksud tidak dimungkinkan lagi
dipalsukan/digandakan. Bagi
instansi pemerintah juga
diwajibkan menggunakan card
reader untuk membaca e-KTP
tersebut.

“Chip yang tersimpan di dalam e-
KTP hanya bisa dibaca dengan card
reader (alat pembaca chip),” tulis
Mendagri dalam surat edaran
tersebut seperti diberitakan
setkab.go.id .

Namun rupanya yang beredar
sekarang bukanlah KTP berchip
seperti yang ditampilkan di situs
tersebut. Dari penampakannya,
terlihat jelas tak ada chip di
dalamnya. e-KTP yang memiliki
chip terlihat menyatu dengan
kartu dan bentuk mirip dengan sim card sebuah kartu telepon seluler.
Jadi,yang manakah E-KTP yang sebenarnya?

2. E-KTP tidak boleh difoto copy lebih dari sekali

Banyak warga terkejut setelah
mengetahui Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ
tentang e-KTP, yang berisi larangan memfotokopi e-KTP, pasalnya kartu identitas “canggih” tersebut bisa rusak jika distapler dan difotokopi lebih dari sekali.

Kartu Tanda Penduduk berupa kartu elektronik ini disinyalir akan rusak apabila secara berulang kali
difotokopi, yakni chip penyimpan
data di e-KTP akan rusak, sehingga
tidak dapat terbaca bila di akses
melalui komputer.

Warga di Kotamadya dan Kabupaten Bekasi dan hampir semua didaerah indonesia yang memiliki KTP elektronik merasa terkejut terkait hal ini. Sebab mereka tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait hal tersebut, meski telah mengantongi e-KTP selama tiga
bulan.

Salah satunya Tedy, warga Bekasi
Timur ini mengatakan, tidak
mengetahui perihal pemberitahuan dilarang memfotokopi e-KTP.

“Waktu pertama diberikan oleh
pihak Kelurahan, tidak ada
pemberitahuan larangan seperti ini, kenapa baru sekarang ada larangan memfotokopi,” katanya kepada Republika, pada Selasa (6/5/2013).

Dengan nada kecewa, Tedy
menambahkan bahwa sudah
semestinya pemerintah
mempersiapkan hal-hal seperti ini.“Banyak beberapa urusan
administrasi yang diminta fotokopi
KTP, dengan surat edaran yang
terlambat seperti ini siapa yang
akan bertanggung jawab apabila
KTP elektronik warga menjadi
rusak,” kata pria yang bekerja di
salah satu perusahaan swasta.

Husna Arifa, warga Tambun, juga
mengungkapkan hal senada. Dia
mengaku baru mengetahui
pemberitahuan untuk tidak
memfotokopi secara berulang KTP
elektronik. Husna menceritakan, e-KTP miliknya ia terima satu bulan yang lalu dari pihak kelurahan. Dia pun menegaskan, tidak ada pemberitahuan mengenai hal tersebut dari pihak kelurahan. Bahkan, Husna mengakui telah memfotokopi KTP elektroniknya. “Untung aku baru sekali memfotokopinya, kalau sampai berulang-ulang nanti malah bisarusak,” tutur gadis itu.

Pemberitahuan pemerintah telat
Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ,
memberitahukan bahwa dilarang
memfotokopi, menstapler, dan
merusak fisik e-KTP. Kartu ini
hanya diperkenankan difotokopi
sekali. Surat itu ditujukan kepada
lembaga keuangan, BUMN,
pemerintah daerah, dan berbagai
lembaga.

Tapi ternyata, surat edaran menteri tersebut tidak sepenuhnya tersosialisasikan kepada masyarakat yang sudah memiliki e-KTP. Maman Suherman yang merupakan warga
Lampung sudah satu tahun ini
memiliki e-KTP dan sudah
memfotokopi kartunya beberapa
kali. “E-KTP saya sudah lama dan sudah beberapa kali difotokopi. Ketua Rukun Tetangga (RT) sama sekali tidak memberitahukan larangan fotokopi ini,” ujarnya kepada Republika, pada Senin (6/5). Maman pun menilai pemerintah ‘telat mikir’ dan baru menyebarkan informasi sepenting itu baru-baru ini.

Nah,bagaimana dengan anda?

Sumber:
www.arrahmah.com
Www.detik.com

Baca juga:
Dua kelahiran bayi teraneh dan terunik
Cristiano ronaldo hafal alfatihah

0 comments:

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar anda dengan komentar yang baik dan benar yang berkaitan dengan artikel diatas tanpa ada iklan,dan hal-hal yang berbau SARAyang tentunya bersifat membangun agar blog ini bisa lebih baik lagi.Terimaksih


Mau buat buku tamu ini ?
Klik di sini

Entri Populer

Followers